Thursday, June 17, 2010

Apa itu Hukum

pada posting ini saya ingin menulis beberapa hal berkenaan dengan hukum, karena saat ini seiring keterbukaan informasi, seringkali kita mendengar kasus yang diselesaikan melalui jalur hukum dan melibatkan orang-orang yang banyak dikenal.

agar kita tidak terlalu gelap mengenai hukum, ada baiknya kita mengetahui sedikit mengenai hukum itu sendiri.

Definisi Hukum.
sebetulnya definisi hukum banyak sekali karena luasnya aspek yang dibahas oleh hukum itu sendiri, namun kita ambil salah satu definisi dari S.M Amin, SH dalam bukunya "bertamasya ke alam hukum"  Hukum adalah "kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi dan tujuan hukum adalah untuk mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara"



Ciri-Ciri Hukum
a. mengandung perintah / larangan
b. Perintah / larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.

Orang yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman.

Hukuman itu sendiri ada beberapa macam, mengacu KUHP pasal 10 :
1. Pidana Pokok :
    a. pidana mati
    b. pidana penjara : - seumur hidup atau
                                 - sementara ( max. 20 tahun dan min. 1 tahun)
    c. Pidana kurungan : min. 1 hari dan max. 1 tahun
    d. pidana denda  : sebagai pengganti pidana kurungan
    e. pidana tutupan

2. Pidana Tambahan :
    a. pencabutan hak-hak tertentu
    b. perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
    c. pengumuman keputusan hakim

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails